Polres Babar Tangkap Pedagang Buah dan Buruh Harian, Sita 131 Gram Sabu
Tidak berselang lama, giliran Polsek Jebus bersama Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat yang berhasil mengungkap kasus kedua pada Minggu (1/1/2026) sekitar pukul 15.00 Wib. Seorang pedagang buah berinisial IW (29) diringkus di kawasan Simpang Lampu Merah, Desa Puput, Kecamatan Parittiga.
Petugas yang curiga melihat gerak-gerik IW saat mengendarai sepeda motor langsung melakukan pengejaran. Saat digeledah dengan disaksikan oleh perangkat desa setempat, polisi menemukan satu paket plastik klip besar berisi sabu seberat 188,58 gram yang disimpan di dalam dua kantong plastik hitam.
“Barang tersebut kemudian diakui oleh tersangka sebagai miliknya,” kata Helen.
Dari tangan IW, petugas juga mengamankan sepeda motor Xeon GT tanpa nomor polisi dan satu unit ponsel Xiaomi. Narkotika ini diduga akan diedarkan di wilayah Kecamatan Parittiga.
Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut,” pungkas AKBP Helen.

