Hukum dan Adab
Sehingga boleh saja mereka menegakkan hukum tapi tentunya harus mengedepankan akhlak dan adab. Pertanyaan kembali mencuat, siapa sebenarnya yang memberi perintah untuk melakukan penggeledahan tersebut? Hal ini penting diketahui karena nanti akan menentukan sanksi apa yang harus dikeluarkan.
Karena kegaduhan yang terjadi disebabkan oleh institusi berbaju coklat, Polri melalui Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir memberikan klarifikasi, menurut Isir, Polri memahami peristiwa itu menimbulkan rasa takut, tetapi ia memastikan penggeledahan dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
“Kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma,” ujar Johnny dalam siaran pers, Minggu (1/11/2026). T
erkait keluhan masyarakat mengenai pelaksanaan penggeledahan, Polri memastikan laporan dan informasi yang diterima akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal, termasuk oleh fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam). Pada 31 Oktober 2026, sejumlah barang telah dikembalikan kepada pihak kuasa hukum. Sementara, barang yang tidak berkaitan dengan pembuktian perkara akan ditangani sesuai ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan inventarisasi. (Kompas.com).
Reaksi pihak berwajib (Polri) sedikit membuat lega masyarakat. Selang satu pekan setelah peristiwa tersebut, Kapolri mengambil tindakan tegas. Tepat tanggal 2 November 2026 Kapolres Sukoharjo bersama empat anggota kepolisian dicopot dari jabatannya untuk menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. (tribunnews.com).
Pencopotan tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor: ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026. Dalam telegram itu, AKBP Andhika Dharma Sena dimutasikan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri. Posisinya sebagai Kapolres Sukoharjo kini diisi AKBP Indra Maulana Saputra. Indra sebelumnya menjabat Kapolres Boyolali. Ketiga anggota polisi yang juga dicopot adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu AS, Kanit Pidum Polres Sukoharjo Ipda FA, dan Kanit PPA Polres Sukoharjo Ipda RAP. (detik.com).
Tentunya kita berharap dengan adanya sanksi tegas tersebut, seluruh anggota kepolisian dapat bertindak hati-hati dan terukur. Bukankah slogan mereka adalah presisi artinya segala tindak tanduknya harus diamati dan dipastikan terlebih dahulu. Dan tentunya as akita tetap ada terhadap kepolisian dalam objektivitasnya menegakkan hukum. Sehingga kejadian di pesantren Hamalatul Qur’an tidak terjadi lagi bahkan tidak terjadi juga di pesantren-pesantren lainnya. Cukup sudah tindakan yang hanya dilakukan karena prasangka tanpa adanya bukti yang valid. Mungkin kita semua sepakat, penegakan hukum tetap harus berjalan tetapi mendahulukan akhlak dan adab jauh lebih penting.

