Oleh: Heri S – Penulis Tetap Timelines.id

Hampir dua dekade sejak pertama kali diusulkan, Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan hingga kini belum juga disahkan. Padahal regulasi ini memiliki posisi strategis sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, memperluas kewenangan daerah, dan mereduksi kesenjangan layanan publik di wilayah kepulauan, khususnya pada pulau-pulau kecil dan daerah terpencil.

Mandeknya pembahasan dapat dilihat dari dua hal yaitu pertama, perbedaan substansi dan pandangan antar pemangku kepentingan terkait ruang lingkup dan muatan materi RUU. Kedua, belum kuat dan konsistennya dukungan secara  politik dan pemerintah untuk mendorong percepatan pengesahannya di legislatif.

Kondisi diatas memunculkan tuntutan yang mendesak agar RUU dirumuskan secara lebih komprehensif. Karena kekhasan geografis, sosial, dan ekonomi daerah kepulauan harus diakomodasi secara eksplisit dalam kebijakan nasional. Selama ini masih cenderung memakai pendekatan seragam untuk daratan dan kepulauan. Padahal membangun di atas laut memiliki logika yang sama sekali berbeda.

Kita bangga menyebut Indonesia negara maritim, tiga perempat wilayah kita laut. Ribuan pulau membentang dari Sabang sampai Merauke. Namun dalam praktik penyelenggaraannya laut masih diposisikan sebagai tembok yang memisahkan, bukan menghubungkan, dan akibatnya sistemik.

Problemnya dalam kebijakan publik, standar pelayanan minimum dan alokasi anggaran disusun dengan asumsi kontiguitas wilayah. Membangun konektivitas antar pulau 1 km bisa 5 kali lebih mahal dari membangun jalan 1 km di darat. Tapi skema anggarannya disamakan. Ini melahirkan inefisiensi dan memperlebar ketimpangan.

Dalam pelayanan dasar, jarak laut membuat negara harus tepat sasaran dalam  menyelesaikannya. Mobilitas di daerah kepulauan sering terhambat, Kapal perintis terbatas. Energi dan internet tidak merata. Rantai pasok panjang membuat harga sembako di pulau kecil jauh lebih tinggi. Warga menerima kurangnya pelayanan yang maksimal dan sama  bukan karena negara tidak mau hadir, tetapi karena instrumen kebijakannya belum sepenuhnya untuk menyeberang laut.

Dalam ekonomi, beberapa daerah kepulauan terjebak sebagai pengekspor komoditas primer. Ikan dijual mentah, hasil tambang mineral dijual ingot, pasir kuarsa dikeruk mentah. Nilai tambah dinikmati di luar. Potensi ekonomi biru dan hilirisasi belum jadi arus utama karena tidak ada payung hukum yang memaksa rantai nilai itu dipotong di daerah.

Pada dimensi tata kelola daerah kepulauan, tumpang tindih kewenangan masih kerap terjadi. Sudah saatnya kita  memiliki satu payung hukum yang dapat mengintegrasikan secara utuh dan luas terhadap cara pandang,  pengelolaan laut, pulau kecil, dan sumber daya maritim secara utuh sehingga disharmoni dapat dihilangkan.

Oleh karena itu diperlukan perubahan paradigma. Laut harus diposisikan bukan sebagai penghalang, melainkan sebagai urat nadi penghubung. Perubahan itu harus dimulai dari pengakuan hukum melalui RUU Daerah Kepulauan.

RUU ini diharapkan mampu mengoreksi kesalahan cara pandang tersebut melalui tiga hal pokok. Pertama, kebijakan afirmatif berbasis karakteristik kepulauan. Rumus anggaran, standar layanan, dan skema investasi harus dihitung ulang dengan variabel jarak laut, biaya logistik, dan fragmentasi wilayah.