UU Daerah Kepulauan: Jembatan Pemerataan dan Keberlanjutan di Negeri Maritim
Kedua, kepastian hukum dan perluasan kewenangan. Pemerintah daerah kepulauan harus diberi kewenangan yang jelas untuk mengelola wilayah laut dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi. Ketiga, mekanisme delivery pelayanan khusus. Negara harus menjamin subsidi transportasi laut, skema energi terbarukan untuk pulau kecil, insentif bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan, serta konektivitas digital sebagai kebutuhan dasar.
Dengan kata lain, RUU Daerah Kepulauan bukan sekadar menambah satu undang-undang baru. Ia adalah instrumen untuk memastikan visi “Indonesia Emas 2045” tidak berhenti di bibir pantai. Ia harus menyeberang, mendarat, dan dirasakan di setiap pulau.
Visi itu telah ditegaskan dalam UU No 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025-2045. Negara mematok kompas besar yaitu bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Untuk itu dirumuskan 8 misi, 17 arah pembangunan, dan 65 indikator utama. Fokusnya adalah transformasi sosial, ekonomi, dan tata kelola, termasuk penguatan pembangunan wilayah.
Bagi daerah kepulauan seperti Bangka Belitung, ada juga tiga titipan penting dari Asta Cita, RPJPN, dan RPJMN. Jika tidak dijawab sekarang, maka Indonesia Emas hanya akan lewat di atas kapal kargo tanpa pernah singgah di pelabuhan kita.
Pertama, transformasi ekonomi berbasis ekonomi biru dan hilirisasi. Daerah kepulauan punya laut dengan potensi di dalamnya, sebagian daerah kepulauan lainnya mempunyai tambang mineral, pasir kuarsa, dan pariwisata. Tapi selama ini kita masih jadi “gudang”. UU Daerah Kepulauan harus memaksa pergeseran dari ekspor bahan mentah ke produk jadi. Dari nelayan penangkap menjadi nelayan yang punya cold storage dan industri olahan.
Kedua, pembangunan dari desa dan dari bawah. Ini hanya efektif jika karakter kepulauan diakui dalam perencanaan dan penganggaran. Hari ini banyak desa di daerah kepulauan bisa terdiri dari beberapa rangkaian pulau. Tapi tidak ada pos anggaran untuk jembatan antar pulau. Subsidi kapal perintis tidak pernah cukup. Wajar jika harga di kepulauan berbeda jauh. UU ini harus mengubah rumus itu.
Ketiga, penguatan reformasi hukum dan tata kelola. Regulasi tidak boleh saling tabrak. Investor dan daerah harus mendapat kepastian, bukan ketidakpastian baru. Karena itu UU Daerah Kepulauan harus menjadi delivery mechanism. Ia harus menyederhanakan, bukan menambah labirin regulasi. Pembentukan undang-undang ini bukan agenda sektoral. Ini adalah baut pengunci agar visi Indonesia Emas 2045 benar-benar mendarat di wilayah daerah kepulauan yang berupa laut.
Jika tidak, 20 tahun ke depan kita hanya akan mengulang cerita yang sama, APBD meningkat, tapi ongkos hidup tetap mahal. Sumber daya melimpah, tapi lapangan kerja tetap sedikit. Secara konstitusi semua warga negara punya hak yang sama atas pelayanan publik. Pada kenyataannya, jarak laut membuat hak itu berbeda. Karena itu RUU Daerah Kepulauan yang saat ini menjadi inisiatif DPD RI harus kita sambut sebagai bentuk kehadiran negara.
Ini bukan soal meminta perlakuan istimewa. Ini soal keadilan. Membangun di kepulauan memang lebih mahal dan lebih rumit. Maka kebijakannya pun harus berbeda. Sudah saatnya kita berhenti memukul rata semua daerah dengan standar daratan. Sudah saatnya kita punya hukum yang paham laut.
Mari kita kawal progres RUU Daerah Kepulauan sampai disahkan. Karena jika kita terus membiarkan laut menjadi tembok, maka satu per satu pulau kita akan tertinggal. Dan ketika pulau-pulau tertinggal, maka Indonesia Emas 2045 hanya akan jadi slogan di atas kertas.

