Kerusakan Ekologi: Antara Keserakahan dan Ekonomi
Oleh: Heri Suheri
Kerusakan ekologis merupakan isu global yang semakin mengkhawatirkan di tengah persaingan atau target pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah di republik ini. Masalah ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga kehidupan manusia, mengancam keberlanjutan masyarakat secara keseluruhan.
Dalam konteks ini, hubungan antara keserakahan dan ekonomi menjadi titik fokus dalam melihat penyebab dan konsekuensi kerusakan ekologis yang terus meluas (masif). Kita sering tidak menyadari betapa rentannya lingkungan alam disekitar kita akibat berbagai aktivitas manusia yang berkontribusi pada perubahan lingkungan alam yang tidak seimbanng secara nyata.
Kerusakan ekologis yang terjadi saat ini merupakan hasil dari interaksi keserakahan dan model ekonomi tidak berkelanjutan. Bisa diidentifikasi bahwa keserakahan, dalam konteks ini merujuk pada tindak-tanduk individu maupun korporasi yang mementingkan keuntungan jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak ke depan terhadap lingkungan.
Keserakahan ini tampak jelas dalam praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam yang tidak terencana, seperti penebangan hutan secara ilegal, penambangan ilegal yang merusak ekosistem, dan pencemaran udara dan air oleh industri. Banyak perusahaan berusaha memaksimalkan produksi dengan mengabaikan standar lingkungan demi mengurangi biaya operasional.
Dalam jangka pendek, tindakan ini mungkin menguntungkan secara finansial, namun dalam jangka panjang, kerusakan lingkungan yang ditimbulkan bisa mengakibatkan kerugian ekonomi yang lebih besar, termasuk biaya pemulihan lingkungan, kerusakan atau terganggunya potensi ekonomi lainnya dan kesehatan masyarakat.
20 Maret 2025, Kementerian Kehutanan merilis hasil pemantauan tahunan mengenai kondisi hutan dan angka deforestasi di Indonesia. Pemantauan ini dilakukan secara menyeluruh di seluruh daratan Indonesia yang mencakup 187 juta hektare, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan, menggunakan citra satelit Landsat yang disediakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
Hasil pemantauan menunjukkan bahwa luas lahan berhutan di Indonesia pada tahun 2024 mencapai 95,5 juta hektare, atau 51,1% dari total daratan. Dari angka tersebut, sekitar 91,9% (87,8 juta hektare) berada di dalam kawasan hutan (kehutanan.go.id).
