Komersialisasi Perguruan Tinggi
Oleh: Hermianto — Anggota DPW Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Kabar OTT yang dilakukan oleh KPK terhadap Rektor Unsoed, pada 20 Agustus 2026, kembali meruntuhkan sisa-sisa marwah akademik kita. Sang rektor bersama jajarannya diduga terlibat dalam transaksional PMB jalur mandiri.
Rentetan ini memperpanjang daftar hitam korupsi kampus: mulai dari kasus Karomani di Unila (2022), dana SPI di Unud, program Ma’had di UINSU, hingga bantuan PIP di Umika Bekasi. Ironisnya, institusi yang seharusnya menjadi benteng moral justru subur oleh praktik rasuah akibat tata kelola yang rusak sejak lama. Mereka yang menyandang gelar tertinggi justru menyalahgunakan kekuasaannya. Lalu, mengapa pertahanan moral bangsa ini justru berubah subur bagi tumbuhnya praktik rasuah?
“Ketidakbersihan” perguruan tinggi di Indonesia berkaitan erat dengan paradoks kebijakan otonomi dan ketidakberpihakan anggaran negara sejak diterapkannya status PTN-BH mulai tahun 2012. Kampus-kampus negeri seolah didorong untuk berlari menuju reputasi global.
Mari kita tengok datanya. Kampus sekelas ITB kini hanya ditopang oleh anggaran negara sekitar 18 persen dan diklaim telah memenuhi mandat 20 persen dari APBN untuk fungsi pendidikan. Namun, alokasinya tersebar ke berbagai pos sehingga porsi untuk perguruan tinggi turun berkisar ke angka 16 persen.
Paradoks ini kian terlihat karena Indonesia belum memiliki ekosistem filantropi, dana abadi riset, budaya donasi dari alumni, atau kemitraan produktif yang matang. Ketika PTN dipaksa untuk mencari uang sendiri, otonomi berubah menjadi beban sosial yang dipindahkan ke pundak mahasiswa, dosen, dan keluarga. Otonomi kampus menyimpang menjadi pencari uang.
Dalam himpitan finansial tersebut, kampus dipaksa mencari jalan keluar tercepat untuk menopang operasinya dengan mengeksploitasi tingginya hasrat masyarakat untuk mendapatkan kursi kuliah di jurusan-jurusan favorit lewat “Jalur Mandiri”.
Jalur Mandiri ini menjadi area yang paling rawan terhadap praktik korupsi sejak lama. Kuota kelulusan, kriteria penilaian, hingga besaran Iuran Pengembangan Institusi (IPI) ditentukan oleh pengelola kampus tanpa adanya audit independen.
KPK dalam kasus Unsoed, menguak biaya IPI resmi untuk Fakultas Kedokteran saja berkisar antara Rp100 juta hingga Rp260 juta. Nilai nominal yang fantastis ini berpotensi kuat mendorong komersialisasi pendidikan. Namun, ruang tertutup di balik tembok rektorat justru melahirkan pungutan liar di luar biaya resmi yang jauh lebih gila.

