Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Presiden
Ia juga menambahkan bahwa pemerintah mendukung penuh upaya Polri untuk mengusut motif di balik tindakan penyadapan tersebut guna memastikan perlindungan data sensitif negara tetap terjaga.
Kronologi Penyelidikan hingga Penetapan Tersangka
Dugaan aksi penyadapan tanpa prosedur resmi ini disinyalir telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 dan berlangsung sejak rentang tahun 2025 hingga 2026.
Sinyal awal mengenai kerahasiaan komunikasi ini sebenarnya pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan. Kala itu, Presiden mengingatkan para menteri kabinet untuk tidak membicarakan hal-hal sensitif melalui saluran telepon biasa demi mencegah potensi infiltrasi teknologi.
Dinamika kasus ini memuncak pada awal November 2026:
Senin, 2 November 2026 – Selasa, 3 November 2026: Beredar rumor mengenai operasi senyap yang melibatkan personel Brigade Mobil (Brimob) dan Divisi Propam Polri. Sejumlah perwira tinggi dikabarkan diamankan dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Selasa, 3 November 2026: Bareskrim Polri melakukan tindakan hukum terukur berbasis scientific crime investigation. Penyidik menggelar perkara, memeriksa 10 saksi dan 3 saksi ahli, serta menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, 1 unit iPad, dan 42 unit flashdisk.
Selasa Malam, 3 November 2026: Kabareskrim Polri resmi mengumumkan penetapan tersangka dan penahanan para pihak yang terlibat.
Saat ini, pihak kepolisian bersama kejaksaan terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif utuh di balik tindakan penyadapan terhadap jajaran pejabat tinggi dan ring satu Istana Kepresidenan tersebut.

