Kejagung Resmi Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Tipikor Chromebook, Kerugian Rp1,9 Triliun

JAKARTA, TIMELINES.ID – Kejaksaan Agung resmi menetapkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Periode Tahun 2019-2024, Nadiem Makarim sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi Chromebook, Kamis (4/9/2025).

Penetapan tersangka Nadiem dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti berupa saksi 120 orang, ahli 4 orang, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna dalam siaran persnya menyebut, pada bulan Februari 2020, Nadiem melakukan pertemuan dengan Google Indonesia dalam rangka membicarakan mengenai produk dari google salah satunya adalah program google for education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.

Baca Juga  Penyelundupan 200 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Tim Gabungan di Perairan Aceh

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh Nadiem bersama Google Indonesia telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kata Anang, untuk mewujudkan kesepakatan antara Nadiem dengan pihak Google Indonesia, selanjutnya pada tanggal 6 Mei 2020, Nadiem mengundang jajarannya, di antaranya yaitu H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, JT dan FH selaku Staf Khusus Menteri, telah melakukan rapat tertutup melalui zoom meeting.

Para peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau sejenisnya. Mereka membahas pengadaan alat TIK menggunakan chromebook sebagaimana perintah dari Nadiem. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Baca Juga  Breaking News: Kejagung Tetapkan Kajari Bangka Tengah Tersangka Dugaan Tipikor Dana Baznas Enrekang Sulsel

“Kemudian untuk meloloskan chromebook produk google, sekitar awal tahun 2020 Nadiem menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud. Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh pejabat menteri sebelumnya (ME), yang tidak merespons karena ujicoba pengadaan chromebook Tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk Sekolah Garis Terluar (SGT) atau daerah Terluar, Tertinggal, Terdalam (3T),” jelas Anang.