NASIONAL, TIMELINES.ID – Sebanyak 200 kilogram narkoba jenis sabu, yang akan diseludupkan ke Indonesia menggunakan kapal nelayan, berhasil digagalkan tim gabungan dari Polri dengan Bea Cukai, saat sedang berlayar di perairan Aceh. Selasa (28/02/2023) lalu.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro menjelaskan kapal nelayan jenis oskadon tersebut memuat 8 buah karung yang diduga sebagai narkotika jenis methampethamine atau sabu.
“Narkotika ini dikemas dalam 200 bungkus teh cina berwarna hijau dengan berat 200 kg,” ujar Isnu.

Selain berhasil mengamankan ratusan kilogram sabu, tim gabungan juga berhasil mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial MJM bertindak sebagai nakhoda, serta RS dan ZA yang bertindak sebagai anak buah kapal (ABK).

Baca Juga  2 Oknum TNI Penembak Tiga Anggota Polisi di Way Kanan Ditangkap