Penyelundupan 200 Kilogram Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Tim Gabungan di Perairan Aceh
Selanjutnya terhadap barang bukti dan seluruh tersangka diserahkan kepada Polri untuk dilakukan pengembangan kasus,” ujar Isnu.
Lanjut Isnu, penindakan tersebut merupakan hasil analisis dan informasi tim gabungan Bea Cukai dan Polri.
“Beberapa pihak turut terlibat, antara lain Kanwil Bea Cukai Aceh, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, PSO Bea Cukai Batam, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Sabang, Satgas Operasi Polairud Polda Aceh, dan Satgas Kapal Patroli BC 3000,” tukasnya.
Halaman
1 2

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.