Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 938,4 gram serta 5 butir pil ekstasi seberat 2,5 gram. Total nilai jual barang bukti tersebut ditaksir mencapai kurang lebih Rp950.000.000. Lewat penyitaan berskala besar ini, Polres Bangka mengklaim telah berhasil menyelamatkan sekitar 3.800 jiwa dari bahaya ketergantungan narkoba.

*Kasus Menonjol Sabu 829,6 Gram di Desa Rebo

Di antara seluruh pengungkapan tersebut, terdapat satu kasus paling menonjol dengan barang bukti sangat fantastis yang digulung petugas pada Kamis, 22 Oktober 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Polisi berhasil meringkus seorang buruh harian berinisial SU alias AH (47) di Desa Rebo, Kecamatan Sungai Liat.

Dari tangan SU alias AH, petugas awalnya mengamankan 9 bungkus plastik berisi sabu. Setelah dilakukan penggeledahan mendalam di rumah tersangka, polisi kembali menemukan 1 bungkus plastik tambahan. Total barang bukti yang disita dari satu tersangka ini mencapai 10 bungkus plastik dengan berat bruto 829,6 gram sabu.

AKBP Indra Feri Dalimunthe memastikan bahwa pihak kepolisian tidak akan berhenti pada para kurir atau pengedar yang tertangkap saat ini.

“Saya sudah instruksikan kepada Kasat Resnarkoba dan tim penyidik untuk terus melakukan pengembangan di lapangan. Kita kejar jaringan di atas mereka. Kita buru bandar besarnya, karena pasokan sebesar ini pasti melibatkan jaringan yang lebih luas,” cetus AKBP Indra Feri.

Kapolres juga mengimbau agar masyarakat tidak takut untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami sadar polisi tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan informasi dari masyarakat. Jika melihat ada aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan ke kami. Kerahasiaan identitas pelapor pasti kami jamin penuh,” pungkasnya.

Saat ini, kesembilan pelaku yang berperan sebagai penjual, pengedar, sekaligus pemakai telah resmi ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat Subsider Pasal 112 ayat Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.