“Kami tidak akan segan memberikan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Aksi pencurian tersebut menimpa korban, Abdul Rahman (54), seorang petani di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, pada Minggu, 27 September 2026. Korban yang baru pulang bekerja sekitar pukul 16.00 Wib mendapati sepeda motor Honda Vario warna merah bernomor polisi B 6448 ZUB di dalam rumahnya telah hilang.

Selain motor, pelaku menggasak surat kendaraan di rak dinding, satu tabung gas elpiji 3 kg, serta 5 kg beras dari dapur. Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian materiel sekitar Rp19,5 juta dan langsung melapor ke Polsek Jebus.

Penyelidikan intensif yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Jebus, Tim URC Sat Reskrim Polres Bangka Barat, dan Subdit III Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung akhirnya mengendus keberadaan pelaku di Pangkalpinang hingga berujung pada penangkapan tanpa perlawanan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban. Catatan kepolisian menunjukkan Erwin memiliki rekam jejak kriminal panjang, meliputi kasus penadahan (2013), narkotika (2018), dan pencurian dengan pemberatan (2022).

Atas perbuatan terbarunya yang dilatarbelakangi motif ekonomi ini, Erwin dijerat menggunakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.