Polres Beltim Bongkar Penimbunan Timah di Gantung, 11,04 Ton Barang Bukti Disita
Atas temuan 11,04 ton pasir timah tersebut, penyidik kini tengah mendalami dugaan pelanggaran hukum di bidang pertambangan mineral dan batubara (Minerba). Terduga pelaku dibidik dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 tentang Minerba.
Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengurai rantai pasok dan legalitas barang tersebut.
Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan ketat di Mako Sat Polairud Polres Belitung Timur. Tim penyidik terus marathon memeriksa sejumlah saksi guna membongkar siapa sosok di balik kepemilikan serta asal-usul belasan ton pasir timah tersebut.
Lewat tindakan tegas ini, Polres Belitung Timur kembali menegaskan komitmennya: tidak ada ruang bagi penjarahan sumber daya alam ilegal, demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Negeri Laskar Pelangi.

