Kasat Lantas Iptu Ervindo menyampaikan bahwa dari hasil kegiatan tersebut, kami berhasil mengamankan sebanyak 26 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong. Dari jumlah tersebut, pengendara dikenakan sanksi tilang.

“Secara keseluruhan, selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Menumbing 2026, Satlantas Polres Belitung telah menertibkan sebanyak 53 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong. Capaian ini merupakan bentuk keseriusan Polres Belitung dalam menindak pelanggaran lalu lintas sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kebisingan knalpot brong “Ujar Kasat Lantas”.

Polres Belitung mengimbau seluruh masyarakat agar senantiasa menggunakan kendaraan sesuai spesifikasi teknis, tidak menggunakan knalpot brong, serta menghindari aksi balap liar maupun kebut-kebutan di jalan raya.

Mari bersama Wujudkan lalu lintas yang tertib, aman, nyaman, dan berkeselamatan. Apabila masyarakat menemukan gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, segera hubungi Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.