BELITUNG, TIMELINES.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Belitung mengamankan lima 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Rabu (26/7/2023).

Kelima tersangka yakni JN (22), NY (20), SP (20) warga Bangka, NB (34) dan YG (29) warga Belitung. Dari tangan para tersangka diamankan 0,62 gram sabu, 10 butir pil ekstasi dan satu unit handphone.

Kasatres Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga mengatakan awalnya petugas mengamankan AR saat mengambil paket yang didalamnya berisi narkotika di Pelabuhan Laskar Pelangi. Paket itu dikirim dari Pulau Bangka menggunakan Kapal Express Bahari.

“Setelah diinterogasi AR mengaku hanya disuruh mengambil paket yang dikirim dari Bangka tersebut oleh PA, kemudian kami melakukan pendalaman dan PA mengungkapkan bahwa dirinya hanya juga hanya disuruh oleh tersangka oleh YG,” kata Anton saat konferensi pers, Senin (31/7/2023).

Baca Juga  Basel Miniatur Indonesia: Desa Payung Ditetapkan sebagai Kampung Moderasi Beragama