Polres Belitung Ringkus 5 Tersangka Narkoba Sabu dan Ineks, Tiga di antaranya Wanita
Dia menambahkan, hasil pengembangan akhirnya polisi mengamankan lima tersangka yakni YG, JN, NY, SP dan NB. Menurut Anton, dari hasil pemeriksan urine yang dilakukan kelimanya positif mengkonsumsi narkotika.
“Kelima orang yang diamankan tersebut kami buatkan tiga laporan polisi, dengan ancaman hukuman atau pasal yang berbeda,” kata Anton.
Menurutnya, untuk tersangka YG dengan barang bukti 10 butir ekstasi, sabu berat berat bruto 0,62 gram, kerupuk dan handphone diancam Pasal 112,127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sedangkan ersangka JN diancam Pasal 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka NB, NY dan SP diancam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.