Saat menggeledah kamar kontrakan, petugas menemukan ratusan paket plastik klip bening berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam sebuah wadah merah serta kotak lip tint berwarna merah muda.

Selain ratusan paket sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi satu unit timbangan digital, uang tunai Rp2,9 juta, bundelan plastik klip kosong, gunting, alat bantu pipet sedotan, tiga unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat Iptu Muhammad Syah Petrianto menjelaskan, kedua pelaku telah mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah milik mereka. Berdasarkan pemeriksaan awal, pasutri ini berbagi peran untuk memaketkan sabu ke ukuran kecil sebelum diedarkan.

Saat ini, FAR dan SA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani melaporkan indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan mereka, dan mengimbau warga untuk terus bersinergi guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” kata dia.