Polres Bangka Barat Gerebek Pasangan Suami Istri Pengedar Sabu di Mentok 

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menangkap sepasang suami istri (pasutri) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 143 paket sabu siap edar dengan berat bruto mencapai 50,18 gram.

Pasutri berinisial FAR (laki-laki) dan SA (perempuan) ini digerebek petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jenderal Sudirman, Pal 2, Gang PLN, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Jumat (6/11/2026) sekitar pukul 19.30 Wib.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, mengonfirmasi bahwa penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai tempat tinggal pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Hantu langsung melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di lokasi,” ujar Iptu Yos Sudarso, Sabtu (7/11/2026).