Kejagung Sita Lamborghini hingga Puluhan Alat Berat Milik Tersangka Tipikor Tambang di Kalbar

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung bergerak cepat menyelamatkan aset negara di Kalimantan Barat. Selama enam hari berturut-turut, sejak 11 hingga 16 Juni 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan aset besar-besaran milik tersangka SDT alias Aseng.

Aseng merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP-OP PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat untuk periode tahun 2017 sampai dengan 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa serangkaian tindakan tegas ini dilakukan demi mengamankan aset hasil kejahatan agar tidak dipindahtangankan.

“Penyitaan ini merupakan komitmen nyata Kejaksaan Agung dalam melakukan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara secara maksimal. Kami tidak hanya fokus pada pembuktian pidana para tersangka, tetapi juga pada pelacakan dan penyitaan aset yang diduga bersumber dari tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Anang Supriatna dalam siaran persnya, Selasa (23/6/2026).

Baca Juga  Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Tipikor PT Pertamina, Kerugian Capai Rp285 Triliun

Dalam proses penyitaan tersebut, tim penyidik menemukan upaya tersangka untuk mengelabui petugas. Salah satu aset mewah berupa mobil Lamborghini Aventador tahun 2022 ditemukan disembunyikan di sebuah gang sempit. Tak hanya itu, kunci mobil berspesifikasi tinggi tersebut sempat dibuang oleh pihak tersangka ke dalam parit sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas.

Selain mobil sport mewah tersebut, tim penyidik bergerak menyita puluhan armada kendaraan dan alat berat yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersangka. Kejaksaan Agung berhasil mengamankan satu unit mobil Fortuner VRZ dan satu unit Toyota Camry yang digunakan untuk keperluan pribadi.

Untuk sektor operasional tambang, penyidik menyita armada dalam jumlah besar yang terdiri dari 46 unit Dump Truck, 10 unit Excavator, dan 2 unit Bulldozer. Selain itu, tiga unit kendaraan operasional lapangan merk Triton juga turut diangkut oleh petugas.

Baca Juga  Bencana Tanah Longsor di Way Kanan, BNPB: Dua Orang Meninggal Dunia, Tiga Dalam Pencarian

Tidak hanya aset bergerak, perburuan aset ini juga menyasar sektor properti di Kota Pontianak. Di wilayah tersebut, penyidik menyita empat kavling tanah yang sudah berdiri bangunan di atasnya, serta dua kavling tanah kosong milik tersangka.

Bersamaan dengan penyitaan tersebut, Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi strategis milik pihak-pihak yang terkonfirmasi terafiliasi dengan Tersangka SDT alias Aseng di wilayah hukum Kalimantan Barat.

Kapuspenkum Anang Supriatna menegaskan bahwa penyidik di lapangan sempat menghadapi dinamika di lapangan, termasuk upaya penyembunyian barang bukti oleh pihak tersangka. Namun, berkat kejelian tim JAM PIDSUS, seluruh aset tersebut berhasil diidentifikasi.

“Segala bentuk upaya merintangi, menyembunyikan, atau mengaburkan aset hasil korupsi tidak akan membuat tim penyidik surut. Kami akan terus melacak ke mana pun aliran dana dan aset tersebut bermuara, termasuk yang disamarkan atas nama pihak lain,” tegas Anang.

Baca Juga  Menilik Nilai Kasus Korupsi yang Diungkap Kejagung dan Defisit APBN 2025

Kasus ini bermula sejak tahun 2017. Tersangka SDT alias Aseng diduga kuat menjalankan aktivitas ilegal dengan menggunakan dokumen PT QSS tanpa didahului proses due diligence yang sah serta menggunakan data-data fiktif.

Anehnya, PT QSS sama sekali tidak melakukan aktivitas penambangan di wilayah IUP aslinya. Sebaliknya, mereka justru menjual bauksit yang dikeruk dari luar wilayah IUP secara melawan hukum.

Sejat tahun 2020 hingga 2024, hasil produksi bauksit ilegal tersebut diekspor menggunakan dokumen persetujuan ekspor yang terbit tanpa proses verifikasi yang benar. Praktik lancung ini berjalan mulus lantaran adanya kerja sama dengan oknum penyelenggara negara. Padahal, PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian (smelter) yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin ekspor.

Perbuatan lancung Tersangka SDT alias Aseng bersama kroninya ini dipastikan telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Saat ini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami aliran aset untuk memulihkan kerugian negara tersebut.