Herman Fu Kembalikan Rp500 Juta Kerugian Negara ke Kejari Bateng

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangka Tengah menerima uang titipan sebesar Rp500 juta sebagai pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah tanpa izin di wilayah Kabupaten Bangka Tengah.

Uang tersebut diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa Herman alias Herman Fu yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kegiatan penambangan timah tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Tetap Dusun Nadi, Desa Lubuk Lingkuk, Kecamatan Lubuk Besar, serta di kawasan Hutan Produksi Tetap dan Hutan Lindung Dusun Sarang Ikan, Desa Lubuk Besar, Kecamatan Lubuk Besar, pada tahun 2025.

Baca Juga  Dorong Tumbuh Kembang Anak Usia Dini, Gebyar Vitamin A Digelar Serentak di Bangka Tengah

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Brama, mengatakan penyerahan uang pengembalian kerugian negara dilakukan langsung oleh kuasa hukum terdakwa kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bangka Tengah selaku Jaksa Penuntut Umum.