Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Pria Duda, Pelaku Serahkan Diri
Anak di Bangka Selatan Jadi Korban Asusila Pria Duda, Pelaku Serahkan Diri
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Unit PPA Satreskrim Polres Bangka Selatan mengamankan seorang pria berinisial DD (37) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan ini diduga telah menyetubuhi korban, DW (16), sebanyak tiga kali di sebuah penginapan.
Kapolres Bangka Selatan melalui Kasi Humas IPTU Mardian Syafrizal, S.Pd., membenarkan adanya laporan dan penanganan kasus tersebut. Kasus ini resmi dilaporkan oleh ayah korban, YT (52) pada tanggal 22 Juni 2026.
Aksi bejat pelaku terbongkar pada Senin (22/6/2026) siang. Saat itu, ayah korban (YT) didatangi oleh saksi ST yang mengabarkan bahwa korban (DW) memiliki hubungan terlarang dengan pelaku DD.
Mendengar informasi tersebut, YT langsung menanyakan anak perempuannya. Korban hanya diam, menangis, dan tampak ketakutan dengan wajah pucat. Guna memastikan kebenaran tersebut, YT meminta bantuan kerabatnya, HR (33), untuk membujuk korban agar bercerita. Setelah korban mengakui peristiwa memilukan yang dialaminya, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk membuat laporan resmi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui telah berbuat asusila kepada korban sebanyak tiga kali di sebuah penginapan di Kecamatan Toboali pada bulan Juni 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pria berstatus duda ini memanfaatkan status korban yang masih di bawah umur dengan memberikan sejumlah uang.
“Modus operandi yang digunakan pelaku adalah melakukan tipu muslihat dengan memberikan uang serta mengiming-imingi akan membelikan sepeda motor atau mobil kepada korban,” ujar IPTU Mardian Syafrizal dalam keterangannya, Rabu (24/6/2026).
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, pelaku DD akhirnya memilih untuk menyerahkan diri ke Mapolres Bangka Selatan pada Senin (22/6/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat ketiga peristiwa tersebut terjadi, di antaranya beberapa helai baju blouse, celana kulot, celana jeans pendek, serta pakaian dalam korban.
Atas perbuatannya, pelaku DD kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bangka Selatan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 126 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” tegas Kasi Humas.
