Eddy Iskandar Minta Pemprov Babel Segera Tindaklanjuti Rekomendasi BPK pada Temuan di LKPD 2025

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Wakil Pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Eddy Iskandar menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel harus segera menindaklanjuti rekomendasi BPK sebelum tanggal 30 juni ini, sesuai hasil kesepakatan dalam pertemuan sebelumnya.

“Kami minta yang berkaitan dengan proses pengembalian kerugian harus segera diselesaikan, meski BPK memberi waktu sampai 60 hari, namun harus segera ditindaklanjuti karena jika tidak ya harus dikembalikan ke kas negara,” kata Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar usai memimpin rapat di ruang banggar DPRD Babel, Rabu.

Eddy mengatakan DPRD Babel menggelar rapat badan anggaran (Banggar) bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) untuk membahas kelanjutan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.

Baca Juga  Terlibat Kasus Korupsi, Mantan Pj Bupati Bangka Tengah Yulianto Satin Resmi Ditahan di Rutan Kelas II Pangkalpinang

“Kami menggelar rapat banggar untuk membahas tindaklanjut hasil laporan BKP terhadap LKPD Pemprov Babel tahun anggaran anggaran 2025 karena BPK sudah mengeluarkan opini WTP dan dari pertemuan kemarin Pemprov Babel komit dapat menyelesaikan beberapa persoalan sebelum 30 juni ini,” kata Eddy Iskandar

Menurutnya rapat banggar ini pasti berlangsung cukup lama dan akan memakan waktu dua hari karena banyak persoalan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Babel dalam tata kelola keuangan agar lebih baik.