Usai Polda Babel, Giliran Kejari Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Tersangka Tipikor
Usai Polda Babel, Giliran Kejari Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Tersangka Tipikor
BANGKA, TIMELINES.ID – Kejari Bangka resmi menetapkan mantan Ketua, MYM dan Bendahara KONI Bangka L sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2022, Kamis (25/6/2026) sore.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, LF langsung ditahan di Lapas Bukit Semut selama 20 hari ke depan. Sementara MYM tidak ditahan dan dikarenakan kondisi kesehatannya. MYM ditetapkan sebagai tahanan kota.
Saat tiba di Kejari MYM menggunakan kursi roda karena penyakit stroke yang dideritanya.
Mengutip IG Kejari Bangka disebutkan, penyidik Kejari Bangka telah menemukan 2 alat bukti bahwa kedua tersangka bersama-sama telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pengelolan dana hibah KONI Bangka tahun 2022.
Kedua tersangka diduga telah memanipulasi pertanggungjawaban (LPJ) fiktif pada anggaran pembinaan Askab dan anggaran operasional KONI sebesar Rp526.100.000,-.
Angka tersebut menurut BPKP Babel merupakan nilai kerugian negara.
