Sengkarut Hibah KONI di Bangka Belitung: 4 Kejari dan Polda Usut Dugaan Tipikor

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kini menjadi sorotan.

Tak tanggung-tanggung, empat Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polda Babel saat ini bergerak mengusut aliran dana tersebut.

Tahapannya mulai dari tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka.

1. Polda Babel Tetapkan Eks Ketua dan Bendahara Tersangka

Penyidik Tipikor Polda Babel telah menetapkan eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka Barat sebagai tersangka tipikor dana hibah tahun 2020-2024 pada Selasa (23/6/2026) malam.

Keduanya berinisial MA dan MEP diduga menggunakan dana hibah mencapai Rp835 juta untuk kepentingan pribadi. Saat ini kedua tersangka telah ditahan Polda Babel.

Baca Juga  PT PMM Bantah Sekap Nadia dan Anaknya

2. Kejari Bangka: Dua Eks Pengurus Resmi Jadi Tersangka

Dua hari berselang, Kamis (25/6/2026) Penyidik Kejari Bangka menetapkan eks Ketua dan Bendahara KONI Bangka sebagai tersangka penyalahgunaan dana hibah KONI tahun tahun 2022.

Usai ditetapkan tersangka eks Bendahara LF langsung ditahan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.

Sementara MYM yang mengalami sakit stroke tidak ditahan dan ditetapkan sebagai tahanan kota.

Keduanya diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif senilai Rp526 juta.