Pengedar Sabu Diciduk di Desa Keposang, Polisi Sita Barang Bukti 10,21 Gram
Pengedar Sabu Diciduk di Desa Keposang, Polisi Sita Barang Bukti 10,21 Gram
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Seorang buruh harian lepas berinisial SY (30) diciduk polisi setelah kedapatan menguasai narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 10,21 gram.
Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 4 Juli 2026 dini hari sekitar pukul 00.10 Wib. Tersangka SY yang merupakan warga Kelurahan Toboali, ditangkap di sebuah rumah warga di Desa Keposang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.
Penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat Desa Keposang terkait aktivitas mencurigakan di wilayah mereka. Menanggapi laporan tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Bangka Selatan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
“Setelah melakukan pengintaian, anggota berhasil mengamankan Sdr. SY di salah satu rumah warga. Dengan didampingi oleh Ketua RT setempat, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan pakaian,” ujar AKP Mardian Syafrizal.
Saat penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam saku jaket yang sedang dikenakan oleh tersangka.
Dari tangan tersangka SY, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: 1 bungkus plastik bening ukuran besar berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu (Berat bruto: 10,21 gram), 1 buah kertas aluminium foil dan 1 buah kotak rokok merk LA Ice, Uang tunai senilai Rp35.000,-, 1 unit Handphone merk Infinix Smart 10 warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 berwarna merah hitam beserta kuncinya.
Atas perbuatannya, SY kini telah dibawa ke Mapolres Bangka Selatan bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan dan hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga kuat berperan sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menerima, maupun memiliki narkotika golongan I bukan tanaman.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman yang berat karena barang bukti yang dikuasai melebihi 5 gram.
