Begini Peran Kepala Bea Cukai dan Sucofindo Pangkalpinang yang Sengaja Loloskan Ekspor 390 Ton LTJ

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) resmi menetapkan tiga orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam di PT PMM periode tahun 2018 sampai 2026.

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya merupakan pejabat instansi layanan publik, yakni Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo berinisial GP, dan Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang berinisial JK.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan IS selaku perwakilan dari PT PMM. Keterlibatan GP dan JK dinilai krusial karena penyalahgunaan kewenangan mereka menjadi kunci utama yang memuluskan ekspor ilegal mineral strategis yang dilarang oleh negara.

Manipulasi Laboratorium oleh Kepala Sucofindo

Berdasarkan temuan penyidik, tersangka GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo secara melawan hukum memfasilitasi permintaan dari pihak swasta (IS) untuk memanipulasi hasil pengujian laboratorium.

Baca Juga  Puluhan Ribu Peserta Meriahkan Color Fun HUT ke-24 Provinsi Bangka Belitung

GP memerintahkan agar pemeriksaan sampel ilmenite milik PT PMM tidak dilakukan secara komprehensif. Modus yang digunakan adalah dengan hanya menguji sampel dari bagian atas jumbo bag saja. Tindakan sengaja ini bertujuan agar kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE) yang merupakan mineral strategis yang dilarang keras untuk diekspor tidak tercantum dalam laporan hasil uji laboratorium.

Padahal, GP mengetahui dengan jelas bahwa REE memiliki nilai ekonomis yang sangat tinggi. Selain menyembunyikan kandungan REE, dokumen hasil pemeriksaan juga dimanipulasi dengan menyatakan kadar ilmenite berada di atas 45% agar memenuhi syarat ekspor. Laporan surveyor yang telah dikondisikan inilah yang kemudian dijadikan dasar untuk menerbitkan dokumen ekspor.

Penyalahgunaan Wewenang Kepala Bea Cukai

Peran manipulatif di tingkat pengujian tersebut disempurnakan oleh tersangka JK selaku Kepala Kantor Bea Cukai Type C Pangkalpinang. JK diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya demi mengakomodir kepentingan ekspor ilegal PT PMM.

Baca Juga  PT PLN Pastikan Pasokan Listrik Pulau Bangka Normal 100 Persen

Penyidik mengungkapkan bahwa JK sebenarnya sudah mengantongi informasi valid dari hasil Laboratorium Tekmira yang disampaikan oleh BLBC Jakarta dan P2P Pusat. Hasil laboratorium tersebut dengan tegas menyatakan bahwa komoditas yang akan diekspor oleh PT PMM mengandung Logam Tanah Jarang yang dilarang.

Namun, alih-alih menghentikan proses pengapalan, JK menutup mata dan tetap mengeluarkan dokumen ekspor. Ia dengan sengaja memilih untuk berpatokan pada Laporan Surveyor PT Sucofindo yang ia ketahui telah dikondisikan oleh IS agar tidak memuat kandungan REE. JK juga sengaja tidak menyampaikan hasil analisis REE yang sebenarnya demi meloloskan komoditas tersebut.

Kerugian Negara dan Penahanan

Akibat kongkalikong antara pihak swasta, surveyor, dan otoritas kepabeanan ini, PT PMM berhasil mengekspor tanah yang mengandung logam tanah jarang secara ilegal sebanyak kurang lebih 390 ton. Tindakan ini secara melawan hukum memberikan keuntungan sepihak bagi PT PMM dan merugikan keuangan negara, yang saat ini nilai total kerugiannya masih dihitung oleh Tim Auditor.

Baca Juga  Terima Laporan Aksi Balapan Liar, Polda Babel Langsung Patroli ke Lintas Timur

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, saat ini para tersangka—termasuk GP dan JK—telah dijebloskan ke rumah tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Atas perbuatannya, para pejabat ini dijerat dengan pasal berlapis Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.

Dilansir, TNI AL melalui KRI Kujang-642 BKO Guskamla Koarmada I menggagalkan pengiriman 390 ton logam tanah jarang (LTJ) di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Ratusan ton LTJ ini diamankan dalam 25 kontainer di dalam kapal.  Puluhan kontainer ini berada di dalam Tug Boat Capricorn 106/TK Capricorn 92.210 yang diamankan di perairan Batam.

Petugas menemukan dugaan pelanggaran kepabeanan dan tata niaga ekspor minerba.