Skandal Korupsi dan TPPU 2020-2025: Polisi Temukan Rp67 M di Brankas Kafe de’CLAN Cipete

JAKARTA, TIMELINES.ID – Tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti uang tunai dengan nilai fantastis dalam penggeledahan di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026). Tidak main-main, total uang yang disita dari operasi joint investigation tersebut diperkirakan mencapai Rp67 miliar.

Penemuan terbesar bersumber dari sebuah brankas berukuran besar yang disembunyikan secara rapi di balik etalase lemari di lantai dua Cafe de’CLAN Signature. Saat dibongkar paksa oleh petugas, brankas tersebut menyimpan tumpukan mata uang asing dan rupiah dalam jumlah yang fantastis.

Baca Juga  Usai 3 Pimpinan Dicopot, Kantor BGN Digeledah Kejagung

Rincian Barang Bukti Uang yang Disita

Berdasarkan hasil penghitungan intermezo oleh pihak kepolisian, berikut adalah rincian aset tunai yang berhasil diamankan dari lokasi:

Dolar Singapura (SGD): SGD 3.130.000

Dolar Amerika Serikat (USD): USD 889.965

Uang Tunai Rupiah (IDR): Rp 259.159.000

Mata Uang Asing Lainnya: Belasan jenis mata uang asing yang nilai totalnya ditaksir mencapai Rp7,2 miliar.

Jika akumulasi pecahan SGD, USD, dan Rupiah tersebut dikonversikan, nilainya menyentuh angka sekitar Rp60 miliar. Ditambah dengan belasan mata uang asing lainnya, maka total sitaan dari klaster penggeledahan Cipete ini menembus Rp67 miliar.

“Ada beberapa dokumen dan penyimpanan uang dalam jumlah yang cukup besar, fantastis. Temuan uang US dolar termasuk Singapura dolar,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto di lokasi penggeledahan.

Baca Juga  Kortas Tipidkor Polri Sita 74 Kg Emas dan Uang Rp476 Miliar di Sebuah Rumah Kawasan Sentul

Diduga Aliran Dana Korupsi dan TPPU

Uang puluhan miliar ini diduga kuat merupakan bagian dari pemenuhan alat bukti atas tiga kasus mega korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) periode 2020–2025 yang sedang diusut. Kasus-kasus tersebut meliputi sengkarut tata kelola batu bara pemicu blackout, dugaan korupsi asuransi Asabri dan Jiwasraya, serta pencucian uang penyelesaian utang korporasi yang melibatkan penyelenggara negara.

Selain menyita uang tunai senilai Rp67 miliar, petugas juga mengamankan sejumlah dokumen penting dari Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Tim gabungan menegaskan akan terus bergerak melacak aset-aset lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Baca Juga  Kick-off keketuaan ASEAN Indonesia 2023, Jokowi Yakini ASEAN Penting dan Relevan bagi Rakyat