Siap-Siap Sidang, Polda Babel Limpahkan Eks Pimpinan KONI Babar ke Kejaksaan

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Polda Bangka Belitung melimpahkan tahap II berkas perkara tindak pidana korupsi (tipidkor) penyalahgunaan dana hibah KONI Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 ke Kejaksaan Tinggi Babel.

Diketahui, kasus ini menjerat mantan Ketua dan Bendahara KONI periode 202-2024 yakni MA dan MEP yang resmi ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret lalu.

“Hari ini Kamis 9 Juli 2026, kami dari Subdit III Tipidkor akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II di Kejaksaan Tinggi,” kata Ps. Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Babel Kompol Fatah Meilana didampingi Ps. Kasubbid Penmas Bid Humas Kompol Hendra Wirman di Mapolda.

Baca Juga  2 Warga Tewas usai Tertimpa Pohon Tumbang di Pangkalpinang

“Adapun 2 tersangka kami limpahkan yakni MA selaku Ketua dan MEP Bendahara KONI Bangka Barat terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah KONI Bangka Barat periode 2020-2024,” sambunnya.

Dikatakan Fatah, pelimpahan atau tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Tentunya ini semua adalah bagian dari rangkaian proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.