Kadis Kominfo Babar Ungkap Penyebab Retribusi Menara Tahun 2024 Nol Rupiah
Kadis Kominfo Babar Ungkap Penyebab Retribusi Menara Tahun 2024 Nol Rupiah
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Pendapatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat dari sektor Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi mencatatkan realisasi nol rupiah pada tahun anggaran 2024. Nihilnya pendapatan ini disebabkan oleh pemberlakuan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Bangka Barat, Indra Cahaya, menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut menghapus retribusi menara telekomunikasi dari daftar objek pungutan daerah. Akibatnya, pemerintah kabupaten dan kota tidak lagi memiliki kewenangan hukum untuk menarik pungutan tersebut.
“Kebijakan ini efektif berlaku sejak 5 Januari 2024. Makanya kita tidak ada target dan tidak ada penarikan sejak tahun 2024 sampai sekarang. Kewenangannya, mulai dari perizinan hingga pembangunan, kini beralih sepenuhnya ke pemerintah pusat,” ujar Indra, Kamis (9/7/2026).
