Pria di Toboali Diringkus Macan Selatan usai Bobol Rumah Warga

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Tim Buser Macan Selatan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisial RS (27), terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku ini nekat membobol rumah warga di Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal, S.Pd membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Kasi Humas menjelaskan aksi pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 silam, sekitar pukul 15.00 WIB. Peristiwa ini pertama kali disadari oleh korban, DN (28). Saat pulang ke rumah, DN terkejut mendapati pintu depan rumahnya sudah dalam kondisi rusak akibat dibobol.

Baca Juga  Hari Ini Sidang Perdana 3 ASN Basel, TSK Dugaan Korupsi Lahan Kantor Camat Toboali

Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati dua unit telepon genggam (HP) dan satu tabung gas LPG ukuran 3 kg miliknya telah raib. Korban kemudian menghubungi kakaknya, YN (34), yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp3.700.000,-.

AKP Mardian mengatakan pelarian RS berakhir setelah hampir dua bulan bersembunyi. Pada Rabu malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin oleh Katim Aipda Yobindra Oknanda mendapatkan informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.

“Anggota memperoleh informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di pinggir Jalan Paya Ubi, Kelurahan Toboali. Tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan RS tanpa adanya perlawanan,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Jumat (10/7/2026).

Baca Juga  Setelah Adipura, Bangka Selatan Kembali Raih Penghargaan Nirwasita Tantra KLHK RI

Saat diinterogasi oleh petugas, RS tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia membenarkan telah menggasak dua unit HP dan satu tabung gas dari rumah korban.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil menyita satu unit telepon genggam merek OPPO A16 warna perak beserta kotaknya, yang ternyata sudah sempat digadaikan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus operandi yang digunakan pelaku adalah merusak pintu depan rumah saat korban sedang tidak berada di tempat, lalu menguras barang berharga di dalamnya.

Adapun motif utama pelaku nekat melakukan aksi kriminal ini didorong oleh faktor ekonomi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga  Polres Basel Ringkus 7 Pencuri Selama Operasi Tertib Menumbing, 3 di Antaranya Residivis