Lagi, Terdakwa Korupsi Tambang Timah Herman Fu Kembalikan Rp451,7 Juta ke Kejati Babel

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menerima pengembalian uang kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penambangan timah tanpa izin. Kasus ini terjadi di kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Dusun Nadi serta kawasan HPT dan Hutan Lindung (HL) Dusun Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025.

Uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp451.747.500 tersebut diserahkan oleh kuasa hukum terdakwa Herman Fu, Apri Anggara, menjelang agenda persidangan pemeriksaan. Penyerahan ini diterima langsung oleh tim Penuntut Umum Kejati Babel dengan didampingi tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah.

Baca Juga  Ini 11 Rekomendasi Pansus DPRD Babel tentang Rencana Penambangan PT Timah di Desa Batuberiga

Kasi Penkum Kejati Babel, Romza Septiawan, mengatakan bahwa tim penuntut umum akan mengajukan permohonan penetapan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang agar uang tersebut ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara terkait.

“Dengan pengembalian ini, penyidik maupun penuntut umum telah berhasil memulihkan total kerugian keuangan negara dari tahap penyidikan hingga penuntutan sebesar Rp3.355.747.500,” ujar Romza di Pangkalpinang, Jumat.

Sementara itu, kuasa hukum Herman Fu, Apri Anggara, menjelaskan bahwa kliennya memiliki iktikad baik untuk mengembalikan kerugian negara tersebut secara langsung melalui Kantor Kejati Babel. Penyerahan kali ini merupakan tahap kedua dari pengembalian kerugian negara oleh kliennya.

“Pada tahap pertama di Kejari Bangka Tengah, kami sudah menitipkan Rp500 juta. Jadi, total keseluruhan yang sudah dikembalikan oleh klien kami adalah Rp951.747.500, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” jelas Apri.

Baca Juga  57 Pasangan Pengantin Ikuti Nikah Massal di Kejati Babel 

Pihaknya berharap, dengan adanya pengembalian kerugian negara ini, kliennya bisa mendapatkan keadilan dalam proses hukum yang saat ini tengah berjalan di PN Pangkalpinang.

Dalam kasus tindak pidana korupsi ini, para terdakwa diketahui memiliki peran masing-masing: Herman Fu: Penyedia alat berat, Yul Haidir: Pelaksana lapangan di Dusun Sarang Ikan, Igus: Pelaksana lapangan di Desa Nadi, dan Mardiansyah: Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang merujuk pada Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PE.03.03/SR/LHP-144/PW29/5/2026 tertanggal 10 Maret 2026, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp89.701.442.371.

Baca Juga  Kejati Dikabarkan Tahan 6 TSK Dugaan Tipikor KUR Bank Sumsel Babel

“Karena klien kami sudah beriktikad baik, harapan kami ada keadilan yang diberikan. Semoga putusan majelis hakim nanti sesuai dengan harapan klien kami dan keluarga,” tutup Apri.