Kejagung Kembali Sita Aset Milik Aon dan Suwito Gunawan
Kejagung Kembali Sita Aset Milik Aon dan Suwito Gunawan
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kejaksaan Agung Republik Indonesia bergerak cepat dalam memulihkan kerugian negara akibat megakorupsi komoditas timah. Melalui Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, korps adhyaksa melakukan sita eksekusi aset secara serentak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Operasi sita eksekusi massal ini berlangsung selama dua hari, mulai Rabu (8/7/2026) hingga Kamis (9/7/2026). Aset-aset yang disita merupakan milik dua terpidana, yaitu Tamron alias Aon dan Suwito Gunawan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam operasi kali ini petugas menyita belasan bidang tanah dengan total luas mencapai puluhan ribu meter persegi serta sejumlah alat berat.
“Total keseluruhan luas lahan yang dilakukan sita eksekusi adalah 55.162 M². Seluruh aset ini nantinya akan dilelang, dan hasilnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/7/2026).
Rincian Aset yang Disita Kejaksaan
Berdasarkan data dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, berikut adalah rincian aset tanah, bangunan, dan alat berat yang berhasil disita petugas:
1. Wilayah Kota Pangkal Pinang (6 Bidang Tanah & Alat Berat)
Milik Terpidana Tamron (Aon): 1 bidang tanah Hak Milik (HM) seluas 460 M² di Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, 1 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 2.557 M² di Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, dan 3 unit Ekskavator merek Hitachi (2 unit tipe ZX210F-5G dan 1 unit tipe ZX200) yang ditemukan di gudang PT Tinindo Internusa.
Sedangkan milik Terpidana Suwito Gunawan: 2 bidang tanah di Kelurahan Bintang (Lama), Kecamatan Rangkui (HGB seluas 194 M² dan HM seluas 140 M²), 2 bidang tanah HM di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui (seluas 919 M² dan 1.356 M²).
2. Wilayah Kabupaten Bangka Tengah (11 Bidang Tanah)
Milik Terpidana Tamron (Aon): 2 bidang tanah di Kelurahan Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru (luas 5.838 M² dan 18.236 M²), 1 bidang tanah seluas 1.105 M² di Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, 7 bidang tanah di Kelurahan Koba, Kecamatan Koba (luas bervariasi antara 49 M² hingga 1.355 M²), 1 bidang tanah seluas 19.971 M² di Kelurahan Arung Dalam, Kecamatan Koba (tercatat atas nama Kian Nie, namun terafiliasi/milik Tamron).
Penyitaan Timah Ratusan Ton
Sebelum menyasar aset properti dan alat berat, Kejaksaan Agung juga telah bergerak mengamankan barang bukti komoditas pada Senin (6/7/2026). Petugas berhasil menyita timah dengan berat masing-masing 49.486 kg (49,4 ton) dan 54.960 kg (54,9 ton) milik terpidana, beserta 58 jumbo bag bal timah.
Langkah tegas ini menegaskan komitmen Kejaksaan Agung dalam melakukan pemiskinan koruptor secara agresif demi memulihkan perekonomian dan keuangan negara yang terkuras akibat aktivitas tambang ilegal terorganisasi tersebut. Seluruh aset sitaan kini berstatus dalam pengawasan ketat sebelum memasuki proses lelang resmi.
