Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Tersangka TPPU, Perkara Dilimpahkan ke Kejagung
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kortas Tipidkor Bareskrim Polres resmi menetapkan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah (FA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU terkait proses penanganan hukum pada perkara PT ASABRI dan/atau tindak pidana korupsi lainnya.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipikor) Mabes Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto menyebut FA dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU (atau Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b KUHP baru).
Demikian dikatakan Totok dalam konferensi pers bersama antara pimpinan Komisi III DPR, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, serta Kapolda Metro Jaya, Sabtu (11/7/2026).
Selain FA, Kortas Tipidkor Bareskrim Polri juga telah menetapkan DR (Swasta) sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana korupsi.
Menurut Totok, DR dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan c KUHP baru.
“Tersangka DR telah resmi ditahan sejak tanggal 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Lanjut Kakortas, Polri telah sepakat melimpahkan penyidikan terhadap tiga perkara terkait kasus ini kepada Kejaksaan Agung demi memperkuat sinergitas penegakan hukum.
Sementara itu, Plt. Jampidsus Kejaksaan Agung Rudi Margono menyatakan kesiapan jajarannya secara formil untuk menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk kepastian hukum kasus yang tengah menjadi sorotan nasional ini.
“Hari ini secara formil kami menerima penyerahan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi,” jelas Rudi.
.
