Oleh: Sobirin Malian — Dosen Penggiat Literasi

Teknologi tidak pernah lahir di ruang hampa yang netral. Ia selalu membawa dua sisi mata uang: kemudahan yang memikat sekaligus risiko yang mengintai. Hari ini, Artificial Intelligence (AI) berada di titik tersebut. Bagi para loyalisnya, AI adalah asisten super yang melipatgandakan produktivitas, mempercepat arus informasi, hingga membantu mengekstrak keputusan rumit. Namun di seberang meja, kaum skeptis melihat AI sebagai ancaman nyata sebuah entitas digital yang perlahan menggerogoti privasi, memicu kebocoran data, dan merenggut kendali manusia atas informasi pribadinya.

Keterbelahan sikap ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan menjadi fenomena global. Menariknya, skeptisisme ini bukan tanpa dasar. Data dari [King’s College London](https://theconversation.com) merekam tren yang gamblang: kepercayaan publik terhadap AI terus merosot setiap tahunnya. Jika sebelumnya hanya 32 persen responden yang merasa cemas, kini angka tersebut melonjak menjadi 42 persen. Mereka memilih untuk mengerem antusiasme dan bersikap jauh lebih berhati-hati.

Baca Juga  Zuhud: Seni Merdeka dari Belenggu Materi

Pertanyaannya, bagaimana kita harus berdiri di tengah polarisasi ini?

Menyikapi AI secara objektif bukan berarti kita harus terjebak dalam ketakutan buta (technophobia) atau sebaliknya, melakukan pemujaan tanpa kritik (techno-optimism). Cara pandang yang paling rasional adalah mengadopsi pendekatan “Kewaspadaan yang Terukur” (Measured Skepticism). Kita harus melihat penurunan kepercayaan publik dalam berbagai survei global bukan sebagai langkah mundur, melainkan sebagai tanda pendewasaan komunal. Fase hype atau kekaguman buta terhadap AI kini telah usai. Masyarakat dunia mulai sadar bahwa di balik kecerdasannya, AI bekerja tanpa kesadaran moral; ia hanya membaca pola dari tumpukan data masa lalu yang kerap kali bias.

Oleh karena itu, objektivitas harus diturunkan ke dalam tindakan taktis melalui penguatan benteng regulasi. Di Indonesia, kesadaran ini mulai tumbuh, namun instrumen hukum yang ada dinilai belum cukup mendalam. Selama ini, tata kelola teknologi ini masih bersandar pada [Surat Edaran Menkominfo No. 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial](https://csirt.or.id/berita/kominfo-resmi-rilis-surat-edaran-etika-kecerdasan-buatan).

Baca Juga  Hari Buku, Apa Kabar Minat Baca Kita?