Polda Babel Limpahkan Tersangka Akuntan Publik ke Kejari Bangka

PANGKALPINANG, TIMELINES.IDPolda Bangka Belitung akhirnya melimpahkan tahap II perkara akuntan publik dengan tersangka berinisial AA (60). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Bangka.

Terkait pelimpahan perkara akuntan publik tersebut turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso pada Kamis (16/7/26) sore.

“Iya benar. Pada hari ini Kamis 16 Juli 2026, berkas perkara akuntan publik dengan tersangka AA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sungailiat Kabupaten Bangka,” kata Agus di Mapolda.

Dikatakan Agus, Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Babel turut menyerahkan sejumlah barang bukti terkait perkara akuntan publik tersebut.

Baca Juga  2.298 Mahasiswa Baru Ikut Pengenalan Kampus UBB

“Tentunya ini semua adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya ini segera diproses sampai tahap persidangan sehingga tersangka ini bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.