Jaksa Geledah Kantor Dindik Beltim terkait Tipikor Belanja Modal Gedung Rp17 M

BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Belitung Timur melaksanakan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Kamis (16/7/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa atas Belanja Modal Gedung dan Bangunan dengan sistem Pengadaan Langsung Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dan Penetapan Pengadilan Negeri, serta berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Demikian dikutip dari IG Kejari Belitung Timur.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, independen, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah, dan perkembangan perkara akan disampaikan kepada masyarakat secara proporsional.

Baca Juga  7 Kapal Compreng Diduga Beroperasi di Karang Ajang, Nelayan Toboali Resah

Dilansir, Kejaksaan Negeri Belitung Timur (Kejari Beltim) resmi menetapkan tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa.

Salah satu tersangka merupakan mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan periode 2024-2025 berinisial DW. Kepala Kejari Belitung Timur, Agus Taufikurrahman, menyampaikan pengumuman tersebut secara langsung dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Belitung Timur pada Senin (29/6/2026) sore.