BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan Budi Wardoyo menyebutkan mantan narapidana baik pidana umum maupun tindak pidana korupsi tetap bisa maju sebagai calon legisatif asalkan hukumannya di bawah 5 tahun penjara.

“Karena PKPU yang baru belum terbit, jadi KPU tetap mengacu pada UU No 7 tahun 2017 masih mengakomodir atau menerima bakal calon yang tanda kutip pernah bermasalah dengan hukum,” kata Budi Wardoyo yang menjadi narasumber pada kegiatan Publikasi dan Dokumentasi Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan pada Pemilu tahun 2024, Selasa (18/4/2023) di Grand Marina Hotel.

Menurutnya, KPU Bangka Selatan tetap menerima peserta bakal calon legislatif yang menyandang status mantan narapidana yang rencana pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 sampai 14 Mei 2023 mendatang.

Baca Juga  Berpuisi di Alun-alun Toboali, Era Baru Dunia Sastra Bangka Selatan

“Mantan napi yang pernah di penjara karna kasus berat tapi ancaman  pidana di bawah lima tahun atau lebih diperbolehkan mendaftar sebagai caleg asal yang bersangkutan sudah bebas murni lima tahun sebelum mencalonkan diri,”

Namun, mantan napi yang ingin mencalonlan diri harus memenuhi beberapa persyaratan seperti  mengumumkan atau menginformasikan jati diri kepada publik melalui media masa baik cetak maupun online.

“Jadi kemungkinan banyak mantan-mantan napi umum maupun tipikor yang maju mencalonkan diri” tutur Budi