Timbun 1,3 Ton Solar Subsidi, Pria di Mentok Diciduk Polisi

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Bangka Barat yang dipimpin Ipda Ragil Dimas Ramadhan berhasil membongkar kasus dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kecamatan Mentok.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial MT dan menyita 70 jeriken atau sekitar 1,3 ton solar subsidi. Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku dilakukan di kediamannya di Kampung Sidorejo, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mengeluhkan adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Anggota Unit II Tipidter Satreskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Helen dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Rabu (22/7/2026).

Selain mengamankan pelaku MT, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi 70 jeriken berisi BBM jenis solar, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max warna abu-abu metalik dengan nomor polisi BN 8182 RC, serta dokumen kendaraan.