Ibu Rumah Tangga di Desa Rajik Nyambi Jadi Pengedar, Polisi Sita 10 Paket Sabu

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID— Tim Gabungan Resintel Polsek Simpang Rimba bersama Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial IN (35) atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (21/7/2026) sekira pukul 14.30 WIB di kediaman tersangka yang berlokasi di Dusun Sungai Nayu, Desa Rajik, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, AKP Mardian Syafrizal, S.Pd, menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat setempat.

“Menerima informasi dari warga, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Setelah memastikan keberadaan tersangka dan barang bukti, personel gabungan langsung melakukan tindakan kepolisian,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Rabu (22/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita: 10 paket plastik bening kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,17 gram, 1 bungkus plastik bening besar kosong, 2 bungkus plastik bening sedang kosong, 1 ball plastik bening kecil kosong, 4 buah pirek kaca, 3 buah skop modifikasi dari pipet minuman, 2 helai tisu warna putih, 1 buah dompet kecil warna kombinasi hitam-merah muda (pink).

Tersangka IN, yang diketahui berdomisili di Desa Rajik (serta tercatat memiliki alamat di Kelurahan Jelmu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi), kini telah digelandang ke Mapolres Bangka Selatan beserta seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka yang diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli, menyimpan, serta menguasai narkotika Golongan I jenis sabu ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran II UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) Huruf A UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.