Sakit Hati Berujung Maut, Pria di Toboali Tikam Remaja 14 Tahun hingga Tewas
Sakit Hati Berujung Maut, Pria di Toboali Tikam Remaja 14 Tahun hingga Tewas
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Peristiwa tragis menimpa seorang remaja berusia 14 tahun berinisial RS di Dusun Sungai Gusung, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan. Korban menghembuskan napas terakhirnya usai ditikam oleh seorang pria paruh baya pada Rabu (22/7/2026) siang.
Terduga pelaku berinisial KL (46), yang bekerja sebagai buruh harian lepas, berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan.
Pelaku Diringkus tak lama setelah kejadian saat bersembunyi di area perkebunan kelapa sawit.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas, AKP Mardian Syafrizal mengungkapkan kejadian memilukan ini bermula sekitar pukul 13.00 WIB ketika korban pamit dari rumah untuk berbelanja ke toko kelontong di sekitar pemukimannya. Tak berapa lama kemudian, korban kembali ke rumah dengan kondisi bersimbah darah akibat luka tikaman serius.
Melihat kondisi anaknya yang kritis, sang ibu, YN (43), langsung melarikan RS ke RSUD Bangka Selatan untuk mendapatkan pertolongan medis darurat. Namun, takdir berkata lain. Meski tim medis telah berupaya maksimal, nyawa remaja tersebut tidak dapat ditolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Kasi Humas menjelaskan, usai menerima laporan atas insiden penganiayaan berat tersebut, Tim Resmob Macan Selatan Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin AIPDA Yobindra Oknanda bergerak cepat menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Mengetahui pelaku melarikan diri ke area perkebunan sawit, petugas segera melakukan penyisiran. Usaha tersebut membuahkan hasil, KL berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada pukul 14.00 WIB di kawasan kebun sawit Desa Rias.
“Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah menikam korban sebanyak tiga kali menggunakan senjata tajam jenis pisau. Motif sementara diduga karena pelaku sakit hati akibat merasa tersinggung oleh korban,” ujar AKP Mardian, Rabu (22/7/2026) malam.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: 1 bilah pisau bergagang kayu sepanjang kurang lebih 25 cm yang digunakan untuk menikam korban, pakaian korban (kaos biru, celana pendek hitam, dan celana dalam) dalam kondisi robek dan bersimbah darah, serta 1 pasang sandal milik korban merek DULUX,
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk menjalani proses penyidikan dan pendalaman motif lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya, KL dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebut, aksi penikaman itu terjadi diduga pelaku kesal karena korban pernah mengendarai sepeda motor menggunakan knalpot brong di depan pelaku. Keduanya terlibat cekcok hingga berujung pada penikaman.

