Rekaman Video Jadi Bukti, Dua Pencuri Sawit PT BPL Diringkus Polsek Kelapa

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Singo dari Unit Reskrim Polsek Kelapa menangkap dua buruh harian lepas karena diduga mencuri buah kelapa sawit di Blok J28 PT Bumi Permai Lestari (BPL), Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat. 

Kedua pelaku, Samsul alias Midun (33) dan Ismail alias Maeel (44), kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Aksi pencurian ini pertama kali diketahui pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 12.40 Wib. Saat itu, asisten divisi PT BPL, Luis Silvanus Rezeki Sianturi (25), menerima laporan dari penjaga kebun yang berhasil mengamankan Samsul di lokasi kejadian.

Berdasarkan hasil interogasi pihak perusahaan, Samsul mengaku sudah dua kali beraksi pada hari yang sama. Aksi pertama dilakukan pukul 08.00 Wib dengan mencuri 7 janjang sawit yang langsung dijual. Namun, saat kembali untuk mencuri lagi pada pukul 12.30 Wib, aksinya digagalkan oleh penjaga kebun.

Samsul kemudian diserahkan ke Polsek Kelapa pada hari itu juga sekitar pukul 13.30 Wib untuk diproses hukum.

Satu Pelaku Buron Sejak 2025

Kapolsek Kelapa, Iptu Dahri Iskandar melalui Kanit Reskrim, Bripka Eson Saputra, S.H., menjelaskan bahwa setelah mengamankan Samsul, pihaknya langsung melakukan pengembangan di lapangan.

Dari keterangan Samsul, muncul nama Ismail yang ikut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

“Tersangka Ismail ini disinyalir sudah berulang kali melakukan aksi pencurian kelapa sawit di areal PT BPL sejak tahun 2025,” ujar Bripka Eson Saputra saat dikonfirmasi, Jumat (24/7/2026).