Modal Pistol Mainan Lalu Rampok Emas Emak-emak, Pria di Tanjung Labu Diringkus
Modal Pistol Mainan Lalu Rampok Emas Emak-emak, Pria di Tanjung Labu Diringkus
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pelarian RZ (57), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Desa Penutuk, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, akhirnya terhenti. Pria paruh baya ini diringkus tim gabungan kepolisian saat bersembunyi di Pulau Belitung usai merampas perhiasan emas milik seorang emak-emak menggunakan senjata api mainan.
Kapolres Basel AKBP Agus Arif Wijayanto melalui Kasi Humas AKP Mardian Syafrizal didampingi Kapolsek Lepong, Iptu Sasongko Yuliansyah membenarkan penangkapan pelaku.
Kasus Humas menjelaskan, kejadian berawal pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 05.30 WIB. Korban, ER (59), yang baru saja selesai menunaikan ibadah shalat subuh, hendak membuka pintu rumahnya. Namun nahas, pintu rumah korban mendadak didobrak oleh seorang pria berjaket hitam lengkap dengan penutup kepala dan masker.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menodongkan benda menyerupai senjata api ke arah korban sambil menyuruhnya diam. Pelaku kemudian menarik paksa kalung emas seberat 30 gram yang melingkar di leher korban hingga terputus, lalu melarikan diri ke area perkebunan karet warga. Korban yang histeris langsung menjerit meminta tolong hingga mengundang perhatian warga sekitar. Korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp16.000.000.
Mendapat laporan resmi, Tim Elang S Laut Polsek Lepong dipimpin Kapolsek Ipda Sasongko Y., S.H., bersama Kanit Reskrim Bripka Anggi Sumeran dan Katim Macan Selatan Aipda Yobindra Oknanda langsung melacak keberadaan pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil. Pelaku diketahui telah kabur menyeberang ke Pulau Belitung. Pada Sabtu (25/7/2026), tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Belitung dan berhasil membekuk RZ tanpa perlawanan.
“Dari hasil interogasi, tersangka RZ mengakui semua perbuatannya. Emas hasil curian tersebut sempat ia jual ke seseorang di Pangkalpinang seharga Rp5.000.000, yang saat ini pembelinya masih dalam proses pengembangan petugas,” ujar AKP Mardian Syafrizal, Minggu (26/7/2026).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya: 1 pucuk senjata api mainan warna hitam (alat yang digunakan menakuti korban), pakaian dan sepatu yang digunakan saat beraksi (hoodie biru Vans, kaos hitam, celana pendek denim, dan sepatu sneakers putih), 1 unit HP Vivo Y19s Pro (dibeli dari uang hasil kejahatan) serta 1 unit HP Vivo Y03T, dan sisa uang tunai hasil penjualan emas sebesar Rp1.500.000.
Kasi Humas menambahkan, atas perbuatannya yang didasari motif ekonomi tersebut, tersangka RZ beserta barang bukti kini diboyong ke Mako Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait pencurian dengan kekerasan.

