Kasus Dugaan Pelecehan Siswi oleh Oknum Guru di Bangka Barat Naik ke Penyidikan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit PPA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Barat bergerak cepat menangani kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu sekolah jenjang atas di Kabupaten Bangka Barat.

Laporan resmi yang dilayangkan oleh orang tua korban pada 23 Juli 2026 kini telah membuahkan hasil dalam perkembangan penegakan hukum.

Polisi membidik pelaku dengan Pasal 415 huruf b juncto Pasal 418 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan ini melarang keras setiap orang melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga masih berusia anak-anak.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pengumpulan petunjuk awal, pihak kepolisian secara resmi meningkatkan status penanganan perkara ini. Proses hukum dipastikan berjalan transparan dan objektif demi tegaknya keadilan bagi korban yang masih berstatus pelajar.

Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Raja Taufik Ikrar Bintani melalui Kanit PPA, Aipda Feri Djohansyah, memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru kasus ini.