Dinparbud Bangka ke Kemenkumham, Rismy: Pangkalpinang Belum Pernah Usulkan Otak-otak Jadi Kekayaan Intelektual
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka melakukan koordinasi ke Kementerian Hukum dan Ham RI, Selasa (18/4/2023) di Jakarta.
Koordinasi ini terkait salah satu kuliner khas Bangka berupa otak otak yang diakui Pemerintah Kota Pangkalpinang, yang dikeluhkan masyarakat di Kecamatan Belinyu.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka, Rismy Wira Madonna kepada timelines.id Selasa malam mengatakan kedatangan Tim Dinparbud Kabupaten Bangka langsung diterima Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenhumkam RI, Dra. Eva Gantini, SH.,M.Si berserta tim Kekayaan Intelektual Kemenhumkam.
“Ibu Eva menyampaikan apresiasi kedatangan dan keaktifan Pemkab Bangka melalui Dinparbud dalam pengusulan Kekayaan Intelektual sebagai aset Pemkab Bangka Jangka Panjang, ” kata Rismy kepada timelines.id.
Dalam kesempatan tersebut, Rismy mempertanyakan kejelasan status makanan olahan berbahan dasar ikan ini menjadi Kekayaan Intelektual Pemkot Pangkalpinang yang menjadi kesimpang siuran informasi di tengah – tengah masyarakat.
“Kadivyankumham Kemenkumham Babel melalui Tim Ki Bapak Adi menyampaikan bahwa Pangkal Pinang sendiri belum pernah mengusulkan kalau untuk makanan otak otak. Bahwa rumpun masyarakat Bangka Belitung sebagian besar hampir sama sehingga otak otak dijual secara umum hampir di seluruh kabupaten dan kita tidak bisa melarangnya kecuali usulan terkait rahasia dagang untuk menjaga Merk dagang yang ada,” jelas Rismy.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.