Polda Babel Resmi Tahan 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUP Soekarno

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) resmi menahan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan belanja modal alat kedokteran umum atau modular operating theater (MOT) Tahun Anggaran 2021 pada RSUP Dr. (H.C.) Ir. Soekarno yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total loss sebesar Rp 5,191 miliar.

“Ketiga tersangka sudah ditahan di Rutan Direktorat Tahti Polda Babel sejak 3 Agustus 2026 selama 20 hari kedepan,” kata Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel, Kompol Fatah Meilana saat menggelar preas conference di Pangkalpinang, Selasa (4/8/2026).

Ia mengatakan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut yakni AH, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AY selaku Direktur PT BWH daru perusahaan penyedia dan H, selaku Direktur PT RDP dari perusahaan pendukung.

“Berkas perkara telah dikirimkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) namun saat ini masih menunggu hasil penelitian untuk selanjutnya dinyatakan lengkap atau P-21,” terang Fatah.