APBD Babar Defisit Rp105 M, Badri Syamsu: Evaluasi Pegawai Mengacu Kerangka Anggaran
APBD Babar Defisit Rp105 M, Badri Syamsu: Evaluasi Pegawai Mengacu Kerangka Anggaran
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Ketua DPRD Bangka Barat, Badri Syamsu, meminta pemerintah daerah melihat secara cermat kerangka anggaran sebelum melakukan evaluasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dan tenaga outsourcing.
Hal ini disampaikan Badri merespons rencana eksekutif yang akan mengevaluasi kinerja pegawai akibat beban belanja pegawai yang membengkak di tengah situasi defisit anggaran daerah.
“Untuk evaluasi pegawai, kita harus melihat bagaimana kerangka anggaran kita dulu,” ujar Badri saat diwawancarai pada Rabu (5/8/2026).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Barat saat ini menghadapi tekanan fiskal setelah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 merosot tajam dari Rp1,2 triliun menjadi kisaran Rp800 miliar. Penurunan drastis ini memicu defisit anggaran hingga Rp105 miliar. Di sisi lain, pihak eksekutif mengklaim porsi belanja pegawai telah melampaui angka 40 persen dari total APBD.
Padahal, Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) mewajibkan alokasi belanja pegawai pemda maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang, meski aturan tersebut dikabarkan akan ditinjau kembali oleh pemerintah pusat.
Menurut Badri, salah satu pemicu utama defisit fiskal ini adalah tersendatnya pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor timah oleh pemerintah pusat yang sudah tertunggak sejak tahun 2023.
“Sebenarnya Kabupaten Bangka Barat, untuk pendapatan kita terutama DBH kita macet, ini salah satu penyebabnya defisit. Makanya pemerintah daerah ini berupaya bagaimana melakukan semaksimal mungkin dalam hal menyederhanakan anggaran,” kata politisi PDI Perjuangan tersebut.

