Komitmen Berantas Narkoba, Kejari Bangka Tengah Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 71 Kasus
Komitmen Berantas Narkoba, Kejari Bangka Tengah Musnahkan Sabu dan Ekstasi dari 71 Kasus
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) memusnahkan barang bukti dari 71 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Kamis (6/8/2026), di halaman Kantor Kejari Bangka Tengah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah, Brama, mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Koba yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bentuk komitmen Kejari Bangka Tengah dalam menegakkan hukum sekaligus mewujudkan tertib administrasi pengelolaan barang bukti.
“Pelaksanaan pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Koba yang telah berkekuatan hukum tetap serta komitmen Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dalam penegakan hukum dan tertib administrasi pengelolaan barang bukti,” kata Brama.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 31 perkara tindak pidana narkotika dan 40 perkara tindak pidana umum lainnya.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa 678 bungkus plastik bening berisi sabu (metamfetamina) dengan berat netto keseluruhan 334,625 gram, serta 8 paket ekstasi dengan total 134,5 butir.

