Oleh: Hermianto — Pembelajar Sosial, Politik, dan Pembangunan

Wacana mengubah sistem pemilihan kepala daerah kembali mengemuka di tingkat nasional. Perdebatan mengenai masa depan penataan daerah ini terbelah ke dalam tiga varian. Kelompok utama yang tetap mempertahankan sistem pemilihan paket berpasangan langsung. Pada sisi lain, ada kelompok yang ingin mengubah sistem pemilihan tersebut menjadi sistem penunjukan. Terakhir, kelompok yang ingin membentuk struktur kepemimpinan tunggal (mono-executive) dengan menghapus posisi wakil kepala daerah.

Sistem pemilihan paket langsung (joint-ticket) awalnya didesain untuk memastikan adanya jaminan kepastian hukum dan menjaga kontinuitas pemerintahan seandainya kepala daerah berhalangan tetap. Namun, realitasnya di lapangan sering kali berjalan beriringan dengan konflik personal yang akut. Menurut pemberitaan media nasional, Muhammad Khozin menyebutkan sekitar 60 persen hubungan kepala daerah dan wakilnya diwarnai pecah kongsi (Kompas.com, 6/8/2026). Bahkan, Widodo Sigit Pudjianto dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi melontarkan estimasi pola hubungan kedua pimpinan daerah tersebut berjalan retak menjelang akhir masa jabatan hampir 97 persen.

Akar masalah utama dari varian pemilihan langsung ini terletak pada ketidakjelasan pembagian wewenang dalam regulasi kita. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hukum positif kita sebenarnya tidak memaktub poin “wewenang” bagi wakil kepala daerah, melainkan hanya menjabarkan “tugas” yang mayoritas bersifat koordinatif dan delegatif.

Seperti yang dikatakan oleh Prof. Djohermansyah Djohan, sistem pilkada paket berpasangan langsung yang kita anut saat ini sudah salah kaprah dan menjadi sumber konflik utama birokrasi di daerah. Ketika dua orang figur politik sama-sama merasa memegang mandat langsung dari rakyat, benturan legitimasi politik di antara keduanya menjadi tidak terhindarkan begitu pelantikan usai. Posisi wakil kepala daerah pada kondisi ini sering kali dianggap “ban serep” atau alat pendulang suara semata saat kampanye pilkada (Kompas.com, 8/8/2026).

Lahirnya varian kedua dari model sistem pemilihan kepala daerah melalui mekanisme pemilihan tidak langsung atau penunjukan akibat dari perseteruan ini. Pembela kelompok ini menilai demi efisiensi tata kelola pemerintahan, rakyat cukup memilih kepala daerahnya saja secara langsung. Terkait pengisian posisi wakil, modelnya harus diturunkan dari jabatan politik menjadi ranah prerogatif eksekutif atau birokrasi profesional.

Prof. Djohermansyah Djohan menyarankan opsi konkret pada varian ini: wakil kepala daerah sebaiknya ditunjuk langsung dari kalangan birokrat karier (PNS senior seperti Sekretaris Daerah). Dengan melepaskan aspek politik dari kursi nomor dua, wakil akan memosisikan diri sebagai administrator murni yang loyal, patuh pada garis komando, dan fokus pada manajemen internal pemerintahan tanpa diselimuti syahwat politik untuk menjatuhkan pasangannya demi kontestasi berikutnya.

Perdebatan dari varian sebelumnya memunculkan varian ketiga yang jauh lebih radikal, yakni menghapus atau menghilangkan total jabatan wakil kepala daerah dari struktur pemerintahan lokal. Dalam perspektif hukum pemerintahan daerah, Robaitulloh Salim MS menilai kelemahan struktur kepemimpinan dua kepala (double executive) membuat kekuasaan murni secara alamiah akan selalu memusat pada pemegang otoritas nomor satu, sehingga keberadaan wakil justru sering kali memicu disfungsi birokrasi.