Redesain Kepemimpinan Lokal di Indonesia
Beliau menawarkan opsi komparasi internasional di mana beberapa negara sukses menjalankan roda pemerintahan daerah secara tangkas melalui konsep kepemimpinan tunggal (Kompas.com, 7/8/2026). Dalam varian ini, posisi wakil dihapus total khususnya di tingkat kabupaten dan kota. Jika kepala daerah berhalangan atau membutuhkan delegasi tugas, fungsi administratif tersebut langsung diserahkan secara struktural kepada Sekretaris Daerah (Sekda) selaku motor penggerak Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pilihan ini dipandang sangat progresif karena tidak hanya menyembuhkan penyakit pecah kongsi secara permanen, tetapi juga memotong biaya politik pilkada secara masif serta menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dari pemborosan fasilitas jabatan yang tidak fungsional.
Saya kira, kelompok yang tetap mempertahankan sistem paket berpasangan langsung memiliki argumentasi yang kuat juga. Fraksi NasDem melalui Ujang Bey menegaskan bahwa pasangan kepala daerah yang dipilih langsung lahir dari proses koalisi taktis. Koalisi ini memang dirancang untuk saling melengkapi dan memperluas keterwakilan daerah (Kompas.com, 6/8/2026).
Menghapus pemilihan langsung wakil rakyat atau meniadakan jabatannya dikhawatirkan akan menghilangkan jalur perwakilan rakyat, menurunkan legitimasi wakil, sekaligus menciptakan risiko sentralisasi kekuasaan yang terlalu besar pada satu tangan tanpa adanya sistem penyeimbang kekuasaan di internal eksekutif. Selain itu, pelibatan birokrat karier dalam jabatan eksekutif politik juga dikhawatirkan dapat memicu politisasi birokrasi secara sistemik. Karena itu, dibutuhkan jaminan netralitas yang ketat. Penunjukan ASN senior sebagai wakil justru berisiko menarik birokrasi profesional ke dalam pusaran kekuasaan praktis.
Padahal, jika ditinjau dari kacamata hukum tata negara di Indonesia, jabatan wakil kepala daerah sebenarnya tidak pernah memiliki jangkar konstitusional yang kaku. Menurut kelompok ini dalam jurnal Madania seperti ditulis oleh Supardi (2018), konstitusi khususnya pasal 18 ayat 4 mengatur hanya gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala daerah provinsi, kabupaten dan kota saja yang dipilih. Sedangkan jabatan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota tidak termasuk jabatan yang dipilih.
Karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam UUD 1945, maka UU Nomor 8 Tahun 2015 yang memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket pemilihan dianggap tidak sejalan dengan konstitusi. Pengisian jabatan wakil kepala daerah semestinya bersifat tentatif, sesuai kebutuhan masing-masing daerah, dan diisi melalui mekanisme pengangkatan dari PNS yang memenuhi syarat. Mahkamah Konstitusi memandang bahwa selama pengaturan mekanisme pengisian jabatan tersebut tidak melanggar asas-asas umum pemerintahan, maka DPR dan pemerintah leluasa mengubah formatnya, baik itu mengubahnya menjadi ditunjuk maupun menghapusnya sama sekali.
Untuk menyelesaikan dilema demokrasi lokal ini, pembuat kebijakan di pusat sebaiknya mengambil pendekatan asimetris yang diselaraskan dengan kebutuhan riil di daerah. Penerapan konsep kepemimpinan tunggal dengan mendelegasikan fungsi administrasi langsung kepada Sekda adalah pilihan paling logis untuk memotong biaya politik dan mencegah konflik pecah kongsi.
Kebijakan tersebut diambil untuk daerah kabupaten dan kota yang membutuhkan efisiensi anggaran yang tinggi dan sering mengalami hambatan birokrasi. Sementara, untuk tingkat provinsi yang memerlukan basis keterwakilan daerah yang lebih luas, pengisian jabatan wakil dapat tetap dipertahankan namun dialihkan melalui jalur penunjukan dari kalangan birokrat profesional (PNS senior). Melalui kombinasi solusi asimetris ini, kesepakatan pengambil kebijakan diharapkan dapat tercapai. ***

