Polisi Ringkus Pengedar Sabu Desa Terak, Barang Bukti 200,55 Gram Disita

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SM alias MAN (39) beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 200,55 gram.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan adanya penangkapan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 10.55 WIB tersebut.

“Penangkapan dilakukan oleh tim Ditresnarkoba Polda Babel di sebuah toko yang berlokasi di Jalan Parit Tunghin, Kelurahan Terak, Kecamatan Simpang Katis, Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Kombes Pol Agus Sugiyarso dalam keterangan, Rabu (12/8/2026).

Dalam proses penggeledahan di lokasi kejadian, petugas didampingi langsung oleh aparat desa setempat guna memastikan jalannya prosedur hukum secara transparan dan akuntabel.